Penyusun :
Nama : raka muhammad ilham f
NPM : 15315606
Fakultas : Teknik Sipil dan Perencanaan
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
keadilan masyarakat dalam berbangsa
Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi
haknya.
Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah,
tidak
memihak. Keadilan
juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga
dapat melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang
pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti
perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain
sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak
lain.
b.
Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah,
sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik
Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di
mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang
segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga
setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya.
d.
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan
semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan
di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
dihadapan hukum.
3.
Macam-Macam Keadilan
Secara
umum, keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan
keadilan sosial.
a. Keadilan
individual
Keadilan
individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk
masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada
anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama
kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia
memberi secara sama rata.
Ada juga
keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung
bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat
menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai
seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia
dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi,
keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang
langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam
masyarakat.
b. Keadilan
sosial
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur
kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari
sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun
keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan
keadilan.
Keadilan
sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah
sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial
juga dipandang sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan
dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis keadilan menurut
beberapa ahli antara lain:
a.
Aristoteles
Aristoteles
membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan
distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan
komutatif
Keadilan
komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat
jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas
yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.
2) Keadilan
distributif
Keadilan
distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa
dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik
sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
3) Keadilan
kodrat alam
Keadilan
kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain
kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan
mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan
konvensional
Keadlilan
konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga
negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b Plato
Plato
membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan
prosedural atau keadilan hukum.
1) Keadilan
moral
Keadilan
moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada
pendapat bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat
yang selaras pada bagian-bagiannya.
2) Keadilan
prosedural atau keadilan hukum
Keadilan
prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
c. Keadilan
dalam filsafat politik
Dalam
filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan
utilitaris
Keadilan
utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang
dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang
sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan
intuisionis
Keadilan
intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang
tidak dapat dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran
logika. Oleh sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan
sebagai berikut:
a) Kurang menghargai harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang berbudi,
b) Bersifat sangat subjektif, karena tergantung
pada orang yang memiliki kelebihan menangkap keadilan secara intuitif.
Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena
keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara
demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan
sebagai fairness
Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa
manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini,
manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik,
dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam
penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan
moral masyarakat.
Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu
memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa
Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi
negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….”
b. Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….”
c. Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d. Pancasila sila kedua dan sila kelima.
Jaminan keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat
keadilan dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam
pasal-pasal UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
a. Dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat
2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal
34,
b. Undang-undang Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat
2.
4. Makna
Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bagi bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan
berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi
terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat
penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari
beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan
menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup
bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah
dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan.
Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat
dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu
bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan
kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki
babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis
telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk,
dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang
Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi
warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara.
Dalam interaksi tersebut, akan ditemukan banyak perbedaan baik itu
bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka
perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap
keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang
menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun
diperolehnya.
Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan
dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik
tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil
secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.
Play free online slot machines and make real money! - DrMCD
BalasHapusPlay free 안산 출장안마 online slot bet365 machines and make real money! and 사천 출장안마 the free casino slot machines are the best that I have been to. 밀양 출장샵 and they 남양주 출장마사지 have a lot of winning