GUNADARMA

ug

Minggu, 17 April 2016

keadilan masyarakat dalam berbangsa




­Penyusun     :

Nama            : raka muhammad ilham f
NPM             : 15315606
Fakultas       : Teknik Sipil dan Perencanaan










JURUSAN TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016






 keadilan  masyarakat dalam berbangsa
Pengertian Keadilan
              Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik  menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi  lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi  lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak
memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi  haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b.          Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga  negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya.
d.          Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.

             Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
                Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan  adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
3. Macam-Macam Keadilan
Secara umum,  keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan sosial.
a. Keadilan individual
Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama rata.
Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah  keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan.
Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara lain:
a. Aristoteles
Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya,  setiap peserta didik memperoleh   tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.


2) Keadilan distributif
Keadilan distributif  yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang  dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang  lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan  jahat  akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan konvensional
Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah  diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b Plato
Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
Keadilan prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
c. Keadilan dalam filsafat politik
Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu  tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan intuisionis
Keadilan intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang tidak dapat dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a)  Kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi,
b)  Bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang  memiliki kelebihan menangkap keadilan secara intuitif.
                Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai fairness
                Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.
                Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan  itu ialah hak segala bangsa ….”
b. Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke  depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….”
c. Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d. Pancasila sila kedua dan sila kelima.
                Jaminan keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
a.       Dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal  29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34,
b.      Undang-undang Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat 2.
4. Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                Bagi bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu,  pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan.
                Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
                Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.
                Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam interaksi tersebut,  akan ditemukan banyak perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun diperolehnya.
                Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.

1 komentar:

  1. Play free online slot machines and make real money! - DrMCD
    Play free 안산 출장안마 online slot bet365 machines and make real money! and 사천 출장안마 the free casino slot machines are the best that I have been to. 밀양 출장샵 and they 남양주 출장마사지 have a lot of winning

    BalasHapus